Jul
22/10
Selama Kurun Waktu 1 Tahun, Kejari Jember Tangani 32 Kasus Korupsi
Last Updated on Thursday, 22 July 2010 03:58
Written by win
Thursday, 22 July 2010 03:58

Selama kurun waktu satu tahun, Kejaksaan Negeri Jember menangani 32 kasus tindak pidana korupsi. 5 kasus diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap, 4 kasus dinaikkan ke penuntutan dan sisanya 23 kasus masih dalam proses penyedikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jember, Adang Sutardi, usai mengikuti acara Hari Bakti Adhyaksa ke 50, menjelaskan, 5 kasus korupsi, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), kesemuanya kasus P2SEM.

Adang menambahkan, untuk 24 kasus yang masih dalam proses penyidikan, 2 diantaranya limpahan dari Kejati Jawa Timur, yakni kasus bulog dan kasus brigif, sedangkan yang lain, seperti kasus P2SEM, peprustakaan keliling, pengadaan alat kesehatan dan beberapa kasus lain.

Ketika disinggung soal kasus dugaan korupsi lapangan terbang, Adang mengaku tidak tahu menahu perkembangannya, sebab kasus tersebut ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut Adang menjelaskan, khusus untuk kasus P2SEM, Kejaksanaan Negeri Jember, berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar 5 miliar rupiah, Jumlah tersebut setelah digabungkan dengan kasus Pujiarto. Sedangkan kasus korupsi yang melibatkan pejabat, Kejari berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang lebih 400 juta lebih.



Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.

Radio Streaming



 

Recent Comments

  • poetra: Kotareyog Ponorogo juga telah mempersiapkan se-Rangkaian Acara Harlah GP ANSHOR ke 78 – Jalan Santai Unik...
  • tukangojek: UDAH NAMA PERUSAHAAN SALAH , PAKAI TOPENG, HUH.. SEMOGA INVESTOR ASING HENGKANG DARI JEMBER DAN...
  • jember: Jember dilawan :D
  • win: yup betul mas.. saya sangat sepakat dengan pendapat mas ipunk.. akan kita sampaikan pendapat mas ipunk kepada...
  • damond ipunk: jangan cm lima tahun, hukuman itu terlalu ringan untuk kasus pencuri seperti itu, karana kelakuan...