Jun
11/10
Pansus Pemilu Kada Akan Serahkan Bukti Rekaman Ketidaknetralan Pns Kepada Bkd Dan Sekkab
Last Updated on Tuesday, 15 June 2010 04:37
Written by she
Friday, 11 June 2010 04:27

Pansus pemilu kada DPRD Jember akan menyerahkan sejumlah bukti kepada BKD dan Sekkab Jember, tentang adanya dugaan ketidak netralan PNS. Bukti berupa beberapa rekaman tersebut akan diserahkan saat dengan pendapat pansus dengan Sekkab dan BKD Senin pekan depan.

Ketua pansus pemilu kada DPRD Jember Saptono Yusuf menerangkan, selama ini anggota pansus secar pribadi memang mendapat laporan baik dari masyarakat maupun tim pemantau independent, tentang adanya indikasi ketidaknetralan PNS. Tidak main-main dugaan ketidaknetralan tesebut dilakukan oleh seorang pejabat setingkat camat dan asisten bupati.

Saptono menerangkan, salah satu bukti yang akan diserahkan kepada BKD dan Sekkab Senin pekan depan berupa rekaman ada salah seorang camat, menyampaikan kepada masyarakat bahwa sejumlah progam seperti PNPM mandiri diberikan oleh salah satu calon tertentu.

Yang lebih parah lanjut Saptono, ada salah satu asisten bupati mengumpulkan semua anggota Satpol PP. Meski awalnya menyampaikan himbauan untuk menciptakan pemilu damai, tapi ujung-ujungnya asisten bupati tersebut mengarahkan anggota Satpol PP untuk memilih salah satu calon terntentu. Agar tidak disangka hanya omong kosong, pansus pemilu kada saat ini sudah memegang bukti rekaman yang akan diserahkan kepada BKD dan Sekkab sebagi pengendali PNS.

Sekkab Jember Sugiarto ketika dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, kewenangan BKD untuk memberikan tindakan terhadap adanya pelanggaran ketidaknetralan PNS dalam pemilu, hanya bisa dilakukan ketika memasuki masa kampanye. Apabila sebelum memasuki masa kampanye ditemukan pelanggaran semacam ini, menjadi kewenangan Panwaskab untuk menindaklanjutinya. Meski demikian lanjut Sugiarto sejauh ini berdasarkan pantauannya belum ada PNS yang tidak netral.

Sementara ketua Panwaskab Jember Arifin Nur Budiono saat dengan pendapat dengan pansus pemilu kada DPRD Jember menyampaikan, PNS memiliki hak politik tetapi PNS tidak boleh terlibat aktif dalam kegiatan kampanye. Yang menjadi persoalan, sesuai peraturan KPU yang dimaksud dengan kampanye harus memenuhi 4 unsur secara komulatif. Yakni dilakukan oleh tim sukses calon, terjadi pengumpulan massa, menyakinkan massa untuk memilih dan ada penyampaian visi dan misi. Jika satu saja tidak terpenuhi maka kegiatan tesebut tidak bisa dikategorikan kampanye.



Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Comments

  • jember: Jember dilawan :D
  • win: yup betul mas.. saya sangat sepakat dengan pendapat mas ipunk.. akan kita sampaikan pendapat mas ipunk kepada...
  • damond ipunk: jangan cm lima tahun, hukuman itu terlalu ringan untuk kasus pencuri seperti itu, karana kelakuan...
  • rudibprakoso: Mau workshop atau mau pelesir nih???? Kalau cuman workshop kenapa harus keluar kota Jember…....
  • win: sip.. jangan sampai tunjangan yang sudah diperoleh dari uang rakyat, justru tidak diimbangi dengan...