Feb
25/10
Hadiri Acara Pernikahan 55 Orang Warga Baratan Keracunan
Last Updated on Thursday, 25 February 2010 04:30
Written by she
Thursday, 25 February 2010 04:02

Sedikitnya 55 orang warga desa Baratan kecamatan Patrang Rabu petang mengalami keracunan, setelah menghadiri pesta pernikahan Sulfiana dan Wawan. Hingga Kamis siang 11 orang korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Subandi Jember.

Menurut Rahman salah satu warga setempat, dirinya bersama warga yang lain menghadiri pesta pernikahan tersebut sekitar jam 3 sore. Sepulang dari kondangan dirinya memakan nasi kuning dan telur dari kondangan tersebut bersama anaknya. Baru menjelang magrib Rahman dan anaknya merasa pusing dan mual.

Bahkan lanjut Rahman, anaknya sempat muntah darah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan Rahman sendiri tidak terlalu parah karena langsung minum air kelapa. Ternyata Rahman tidak sendirian, selain Rahman ada 32 orang dewasa, 15 anak-anak dan 8 orang balita yang juga mengalami hal yang sama.

Sementara humas RSUD Soebandi Yudi Nugroho mengatakan, saat ini ada sebelas orang terdiri dari 5 anak-anak dan 6 orang dewasa menalani rawat inap. Rata-rata mereka mengalami gastro akut atau diare.

Para korban datang ke RSUD Subandi mulai jam 20.30 hingga jam 12 malam. Namun karena tidak terlalu berat 44 orang diantaranya langsung pulang malam itu juga, sementara 11 orang lainnya harus menjalani rawat inap. Untuk mengetahui penyebab keracunan, saat ini sampel makanan masih diperiksakan di laboratorium dinas kesehatan Jember.



Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.

Radio Streaming



 

Recent Comments

  • poetra: Kotareyog Ponorogo juga telah mempersiapkan se-Rangkaian Acara Harlah GP ANSHOR ke 78 – Jalan Santai Unik...
  • tukangojek: UDAH NAMA PERUSAHAAN SALAH , PAKAI TOPENG, HUH.. SEMOGA INVESTOR ASING HENGKANG DARI JEMBER DAN...
  • jember: Jember dilawan :D
  • win: yup betul mas.. saya sangat sepakat dengan pendapat mas ipunk.. akan kita sampaikan pendapat mas ipunk kepada...
  • damond ipunk: jangan cm lima tahun, hukuman itu terlalu ringan untuk kasus pencuri seperti itu, karana kelakuan...