Written by win
Saturday, December 19th, 2009
Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, kabarnya telah melantik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pileg Dan Pilpres, menjadi Panwaslu Kada Kabupaten Jember. Itu artinya, jika kabar ini benar adanya, secara otomatis enam orang calon Panwaslu Kada yang diusulkan oleh KPU Kabupaten Jember, dianggap gugur. Terkait persoalan ini, pertanyaannya adalah, bagaimana KPU Kabupaten Jember menyikapi persoalan ini? Kemudian, akankah persoalan ini akan memberikan dampak kepada pelaksanaan Pemilu Kada?




Recent Comments