Written by win
Wednesday, December 30th, 2009
Belum lama ini, Komisi B DPRD Jember memanggil pihak PLN APJ Jember-Lumajang. Pemanggilan tersebut, berkaitan dengan sistem pembayaran baru yang diterapkan oleh PLN, melalui Sistem Payment Point Online Bank (PPOB). Dimana, ketika masyarakat membayar listrik melalui loket PPOB, dikenakan biaya tambahan administrasi sebesar 1600 rupiah. Terkait persoalan ini, yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang menjadi alasan Komisi B mengevaluasi sistem PPOB? Bukankah dengan sistem seperti, masyarakat yang berada di pedesaan, lebih mudah membayar tagihan listrik? (more…)

Recent Comments