Aug
31/09
Kejari Jember Bantu Kejari Bontang Cari Mantan Anggota Dewan, Terpidana Kasus Korupsi
Last Updated on Monday, 31 August 2009 04:09
Written by she
Monday, 31 August 2009 04:09

­Kejaksaan negeri Bontang, meminta bantuan kejaksaan negeri Jember untuk menelusuri keberadaan mantan anggota DPRD Bontang berinisial A-M, tersangka kasus korupsi di Bontang. A-M sebelumnya dirujuk ke RSUD Subandi, untuk menjalani pengobatan penyakit Aids yang dideritanya. Tapi ternyata AM sudah keluar dari RSUD Subandi sejak 6 Juli lalu.

Kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Jember Adang Setiadi mengatakan, Senin pagi dirinya sudah mengecek langsung ke klinik VCT RSUD Subandi. Pihak RSUD membenarkan bahwa sejak 1 Juli lalu, A-M dirawat di ruang bougenvile. Tetapi tangal 6 Juli ketika akan diambil sample darahnya untuk memantau perkembangan penyakitnya, A-M menolak dengan alasan mau pindah ke RSUD Banyuwangi.

Menurut keterangan dokter lanjut Adang, penyakit Aids yang diderita A-M sudah masuk stadium 2 dan kondisinya terus menurun. Dalam waktu dekat Adang akan berkoordinasi dengan kejaksan negeri Banyuwangi, untuk mengecek keberadaan A-M. Sebab kejaksaan negeri Bontang meminta rekam medis A-M.

Kejaksaan negeri Bontang meminta bantuan kejaksaan negeri Jember, karena di Bontang tersiar kabar di media massa bahwa A-M meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya. Jika memang yang bersangkutan sudah meninggal dunia, harus ada keterangan dari pihak rumah sakit yang merawatnya.

A-M sendiri tanggal 25 Juni 2009 lalu oleh pengadilan negeri Bontang dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda 50 juta dan wajib membayar kerugian negara 256 juta rupiah, atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Sejak persidangan memasuki tahap penuntutan, terdakwa tidak pernah bisa hadir karena dirawat di ruang isolasi Rsud Taman Husada Bontang.

Kajari Bontang melalui suratnya ke kejaksaan negeri Jember menyatakan, setelah menjatuhkan vonis, pengadilan negeri Bontang mengirim A-M ke lapas Tenggarong untuk menjalani hukuman, tetapi pihak lapas menolak karena dikhawatirkan penyakit yang diderita A-M menyebar ke tahanan yang lain.



Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.

Radio Streaming



 

Recent Comments

  • poetra: Kotareyog Ponorogo juga telah mempersiapkan se-Rangkaian Acara Harlah GP ANSHOR ke 78 – Jalan Santai Unik...
  • tukangojek: UDAH NAMA PERUSAHAAN SALAH , PAKAI TOPENG, HUH.. SEMOGA INVESTOR ASING HENGKANG DARI JEMBER DAN...
  • jember: Jember dilawan :D
  • win: yup betul mas.. saya sangat sepakat dengan pendapat mas ipunk.. akan kita sampaikan pendapat mas ipunk kepada...
  • damond ipunk: jangan cm lima tahun, hukuman itu terlalu ringan untuk kasus pencuri seperti itu, karana kelakuan...