Aug
20/09
Tidak Mendapat Rekomendasi Kpud Propinsi, Pelantikan Salah Satu Caleg Golkar Kembali Terganjal
Last Updated on Thursday, 20 August 2009 04:06
Written by she
Thursday, 20 August 2009 04:06

Pelantikan terhadap Mujiburahman Sucipto, salah satu caleg terpilih dari partai golkar kembali terganjal. Pasalnya KPUD propinsi belum memberikan rekomendasi karena kasus yang menjerat Sucipto masih debatable. Sehingga kemungkinan besar hanya 49 orang anggota dewan terpilih yang akan dilantik Jumat siang.

Hal ini diketahui setelah KPUD Jember menerima tembusan surat yang dikirimkan KPUD propinsi kepada gubenur. Menurut ketua divisi hukum KPUD Jember Habib Rohan, gubernur atas nama mendagri sebelum memberikan ijin pelantikan harus memperhatikan rekomendasi dari KPUD propinsi.

Menurut Rohan belum adanya rekomendasi ini bukan berarti terpilihnya Sucipto dianulir. Tetapi masih menunggu hasil konsultasi KPUD propinsi ke KPU pusat. Yang perlu dilakukan menurut Rohan, KPUD Jember akan pro aktif menanyakan ke KPUD propinsi dan pusat untuk memperjelas status Sucipto.

Sementara Sucipto ketika dikonfirmasi usai klarifikasi ke KPUD Jember terkait penundaan pelantikannya mengatakan, masih ada waktu sehari sebelum pelantikan. Sehingga masih ada kemungkinan terjadi perubahan-perubahan. Yang pasti lanjut Sucipto, dirinya sudah mendapatkan jas dan undangan pelantikan. Apapun resikonya saat pelantikan Jumat besok Sucipto tetap akan hadir.

Namun untuk langkah taktis apa yang yang dilakukan, Sucipto enggan berkomentar panjang. Sucipto hanya mengaku selama ini merasa dizholimi. Lihat saja besok tegas Sucipto sambil pergi meninggalkan kantor KPUD Jember.

Diberitakan sebelumnya, Sucipto beberapa kali terganjal karena sebelumnya terlibat kasus dugaan pemalsuan surat hibah. Sucipto selaku kepala desa Wirowongso Ajung dinilai ikut serta melakukan tindak pidana, sehingga dijatuhi hukuman percobaan 6 bulan.

Pengadilan negeri Jember sendiri sudah memberikan surat penjelasan bahwa ancaman hukuman bagi Sucipto hanya 4 tahun. Sehingga KPUD Jember menilai Sucipto masih memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota DPRD Jember, karena ancaman hukuman dalam kasus yang menjeratnya kurang dri 5 tahun.



Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.

Radio Streaming



 

Recent Comments

  • poetra: Kotareyog Ponorogo juga telah mempersiapkan se-Rangkaian Acara Harlah GP ANSHOR ke 78 – Jalan Santai Unik...
  • tukangojek: UDAH NAMA PERUSAHAAN SALAH , PAKAI TOPENG, HUH.. SEMOGA INVESTOR ASING HENGKANG DARI JEMBER DAN...
  • jember: Jember dilawan :D
  • win: yup betul mas.. saya sangat sepakat dengan pendapat mas ipunk.. akan kita sampaikan pendapat mas ipunk kepada...
  • damond ipunk: jangan cm lima tahun, hukuman itu terlalu ringan untuk kasus pencuri seperti itu, karana kelakuan...