Jun
30/09
Awal Juli Kejari Mulai Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi P2SEM
Last Updated on Wednesday, 1 July 2009 09:11
Written by she
Tuesday, 30 June 2009 04:12

Awal Juli mendatang, kejaksaan negeri Jember akan mulai melanjutkan proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana progam penanganan sosial ekonomi masyarakat atau P2SEM. Sejumlah saksi dan tersangka ketua yayasan gerakan penghijauan dan lingkungan hidup berinisial YS akan segera dipanggil.

Kepala kejaksaan negeri Jember Irdam menerangkan, dari 5 kasus dugaan korupsi P2SEM di Jember, ada 2 kasus yang sudah di tetapkan sebagai tersangka. Namun hanya tersangka YS yang dilimpahkan ke kejari Jember. Sementara 3 kasus yang lain termasuk yayasan keluarga mandiri diperintahkan untuk didalami.

Irdam mengaku sejauh ini sudah beberapa kali melakukan pendalam khususnya yang melibatkan yayasan keluarga mandiri dan yayasan trush. Sayangnya Irdam tidak bersedia menyebutkan perkembangannya, karena sifatnya masih penyelidikan. Sehingga masih menjadi rahasia. Tetapi irdam memastikan ada perkembangan positif.

Seperti di beritakan sebelumnya, 90 lembaga di Jember menerima dana P2SEM total sebesar 14 miliar rupiah. Lima lembaga penerima P2SEM diantaranya dinilai bermasalah. Diantaranya pemberian bantuan kepada pondok pesantren Al-Amin, lembaga pendidikan Al-Khoirot, yayasan keluarga mandiri sejahtera, gerakan penghijauan dan lingkungan hidup serta lembaga trust. Dari lima kasus itu, kasus ponpes Al-Amin ditangani kejati Jatim sedangkan sisanya ditangani kejari Jember.



Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.

Radio Streaming



 

Recent Comments

  • poetra: Kotareyog Ponorogo juga telah mempersiapkan se-Rangkaian Acara Harlah GP ANSHOR ke 78 – Jalan Santai Unik...
  • tukangojek: UDAH NAMA PERUSAHAAN SALAH , PAKAI TOPENG, HUH.. SEMOGA INVESTOR ASING HENGKANG DARI JEMBER DAN...
  • jember: Jember dilawan :D
  • win: yup betul mas.. saya sangat sepakat dengan pendapat mas ipunk.. akan kita sampaikan pendapat mas ipunk kepada...
  • damond ipunk: jangan cm lima tahun, hukuman itu terlalu ringan untuk kasus pencuri seperti itu, karana kelakuan...