Written by she
Tuesday, April 28th, 2009
Jaksa penuntut umum menilai terdakwa kasus dugaan pidana pemilu berinisial JS, salah satu guru SDN Arjasa 2 Sukowono, memberikan ketarangan berbelit-belit serta mempersulit jalannya siding. JPU menilai hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa terdakwa memang benar-benar bersalah. (more…)

Recent Comments