Apr
28/09
Jaksa Menilai Keterangan Terdakwa Kasus Dugaan Pidana Pemilu Berbelit-Belit
Last Updated on Wednesday, 29 April 2009 04:38
Written by she
Tuesday, 28 April 2009 03:35

Jaksa penuntut umum menilai terdakwa kasus dugaan pidana pemilu berinisial JS, salah satu guru SDN Arjasa 2 Sukowono,  memberikan ketarangan berbelit-belit serta mempersulit jalannya siding. JPU menilai hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa terdakwa memang benar-benar bersalah.

Jaksa Penuntut Umum Awaludin mengatakan, dalam sidang terungkap JS sudah mengenal MF, suami salah satu caleg beberapa hari sebelum acara pengajian. Sehingga menguatkan dugaan JS terlibat dalam kampanye yang dilakukan dalam sebuah pengajian di desa petung sukowono, yang telah direncanakan beberapa hari sebelumnya.

Bahkan beberapa saksi yang diperiksa sebelumnya, semua mengatakan bahwa JS mengajarkan cara mencontreng salah satu caleg di mushola desa setempat, meski semuanya dibantah oleh terdakwa. Sejauh ini belum ada rencana menjerat terdakwa dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Sebab menurut Awaludin, membantah atau tidak menjawab sekalipun merupakan hak terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa, sidang selanjutnya ditunda satu hari. Rabu besok sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.

Selain menggelar sidang dugaan keterlibatan PNS dalam kampanye, pengadilan negeri Jember Selasa siang juga menggelar dua kasus dugaan pidana pemilu yang lain. Kasus pencabutan bendera PAN di Wuluhan dan dugaan money politik juga di kecamatan Wuluhan.



Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Comments

  • jember: Jember dilawan :D
  • win: yup betul mas.. saya sangat sepakat dengan pendapat mas ipunk.. akan kita sampaikan pendapat mas ipunk kepada...
  • damond ipunk: jangan cm lima tahun, hukuman itu terlalu ringan untuk kasus pencuri seperti itu, karana kelakuan...
  • rudibprakoso: Mau workshop atau mau pelesir nih???? Kalau cuman workshop kenapa harus keluar kota Jember…....
  • win: sip.. jangan sampai tunjangan yang sudah diperoleh dari uang rakyat, justru tidak diimbangi dengan...