Mar
02/09
10 Tahun Tinggal Tanpa Dokumen Warga Philipine Di Derportasi
Last Updated on Monday, 2 March 2009 04:38
Written by she
Monday, 2 March 2009 04:37

samuel-patagKedapatan tidak memiliki ijin tinggal Samuel Patag warga Isabel city propinsi Basilian Philipin yang selama 10 tahun lebih tinggal di desa pondokrejo tempurejo, di deportasi ke negara asalnya. Samuel yang saat ini berprofesi sebagai buruh tani ini, mengaku sejak berusia 15 tahun bekerja sebagai tenaga kerja ilegal di Malaysia. Dengan bantuan seorang penyalur tenaga kerja di Malaysia, Samuel mendapat paspor Indonesia palsu. Untuk menebus paspor tersebut Samuel harus membayar 3500 ringgit.

Bermodal paspor palsu inilah tahun 1999 Samuel dengan salah seorang tkw asal Indonesia bernama Sarmina yang juga istri sirinya, masuk ke Indonesia melalui Tanjung Pinang. Kemudian perjalanan dilanjutkan melalui jalur laut menuju pelabuhan merak dan diteruskan ke Jember menggunakan bus.

Setelah 2 tahun tinggal di Tempurejo, Samuel menikah lagi dengan wanita setempat bernama Ana, yang tercatat dalam akta nikah tertanggal 24 Mei 2001. Samuel ditangkap setelah adanya informasi masyarakat ke kantor imigrasi Jember.

Sementara kepala Imigrasi Jember Jon Rais mengatakan, penangkapan terhadap Samuel sebenarnya sudah beberapa hari yang lalu. Namun dirinya belum berani mengatakan Samuel tinggal tanpa ijin, karena sebelumnya Samuel mengaku memiliki dokumen.

Baru belakangan Samuel mengakui bahwa dirinya tidak memiliki dokumen yang sah. Sayangnya hingga saat ini barang bukti berupa paspor palsu yang dikeluarkan salah satu tekong di Malaysia belum berhasil di temukan.

Jon Rais berharap warga di empat kabupaten, Jember, Bondowoso, Banyuwangi dan Situbondo lebih pro aktif memberikan informasi kepada petugas imigrasi, jika mengetahui keberadaan warga negara asing tinggal di Indonesia tanpa ijin.

Jon Rais mensinyalir, masih banyak warga asing yang tinggal tanpa dokumen sah khususnya di daerah Banyuwangi dan Banodowoso. Dengan tertangkapnya Samuel Patag asal Philipin ini, berarti dalam tahun 2009 ini kantor imigrasi Jember telah memulangkan dua orang warga negara asing yang tinggal tanpa ijin resmi. Sebelumnya, satu orang warga bangladesh yang tinggal di Senduro Lumajang juga tertangkap di Sumberbaru, setelah berhasil dipancing keluar dari persembunyiannya di Senduro.



Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Comments

  • jember: Jember dilawan :D
  • win: yup betul mas.. saya sangat sepakat dengan pendapat mas ipunk.. akan kita sampaikan pendapat mas ipunk kepada...
  • damond ipunk: jangan cm lima tahun, hukuman itu terlalu ringan untuk kasus pencuri seperti itu, karana kelakuan...
  • rudibprakoso: Mau workshop atau mau pelesir nih???? Kalau cuman workshop kenapa harus keluar kota Jember…....
  • win: sip.. jangan sampai tunjangan yang sudah diperoleh dari uang rakyat, justru tidak diimbangi dengan...