Feb
26/09
Menkominfo Pastikan Awal April Tarif Internet Turun
Last Updated on Thursday, 26 February 2009 10:09
Written by she
Thursday, 26 February 2009 05:14

Untuk memacu pertumbuhan sektor usaha, pemerintah berencana menurunkan tarif internet. Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh usai memberikan kuliah umum di Universitas Jember Kamis siang. Menurut Muhammad Nuh, saat ini hampir semua transaksi bisnis dilakukan melalui media internet. Jika tarif internet dirasa tidak terlalu membebani sektor usaha, otomatis perekonomian Indonesia tumbuh pesat.

Menurut Mohammad Nuh, ada 3 komponen yang mempengaruhi tarif internet. Komponen network, retail bussines dan overhead atau margin. Seperti halnya cellular, penerapan tarif dilakukan per menit karena pengguna celular berbicara dalam ukuran menit. penggunaan internet juga akan diberlakukan tarif berdasarkan waktu pemakaian, yaitu minimal setengah jam.

Sayangnya Mohammad Nuh masih belum bisa memastikan, berapa persen penurunan tarif internet ini. sebab bulan Maret mendatang pemerintah dan penyedia layanan network akan mencari formula yang tepat. Mohammad Nuh memastikan berapapun penurunannya, awal April tarif internet dipastikan turun.

Selain untuk memberikan kuliah umum di Universitas Jember, kedatangan Mohammad Nuh di Jember juga untuk meresmikan gedung kantor pusat Politeknik Negeri Jember. Setelah itu Kamis malam Mohammad Nuh diagendakan mengikuti kegiatan manakip di ponpes Al-Qodiri, sekaligus bersilaturahmi dengan KH. Ahmad Muzaki Syah.



Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.

Radio Streaming



 

Recent Comments

  • poetra: Kotareyog Ponorogo juga telah mempersiapkan se-Rangkaian Acara Harlah GP ANSHOR ke 78 – Jalan Santai Unik...
  • tukangojek: UDAH NAMA PERUSAHAAN SALAH , PAKAI TOPENG, HUH.. SEMOGA INVESTOR ASING HENGKANG DARI JEMBER DAN...
  • jember: Jember dilawan :D
  • win: yup betul mas.. saya sangat sepakat dengan pendapat mas ipunk.. akan kita sampaikan pendapat mas ipunk kepada...
  • damond ipunk: jangan cm lima tahun, hukuman itu terlalu ringan untuk kasus pencuri seperti itu, karana kelakuan...